UU
P E L A Y A R A N
Pasal 112
BAB 7 — KEPELABUHANAN
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 111 ayat (4) dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda administratif.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur
pengenaan sanksi administratif serta besarnya denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
