UU
P E L A Y A R A N
Pasal 111
BAB 7 — KEPELABUHANAN
(1) Kegiatan pelabuhan untuk menunjang kelancaran
perdagangan yang terbuka bagi perdagangan luar negeri dilakukan oleh pelabuhan utama.
(2) Penetapan pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan berdasarkan pertimbangan:
- pertumbuhan dan pengembangan ekonomi nasional;
- kepentingan perdagangan internasional;
- kepentingan pengembangan kemampuan angkutan laut nasional;
- posisi geografis yang terletak pada lintasan pelayaran internasional;
- Tatanan Kepelabuhanan Nasional;
- fasilitas pelabuhan;
- keamanan dan kedaulatan negara; dan
- kepentingan nasional lainnya.
(3) Terminal khusus tertentu dapat digunakan untuk
melakukan kegiatan perdagangan luar negeri.
(4) Terminal khusus tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) wajib memenuhi persyaratan:
- aspek administrasi;
- aspek ekonomi;
- aspek keselamatan dan keamanan pelayaran;
- aspek teknis fasilitas kepelabuhanan;
- fasilitas kantor dan peralatan penunjang bagi instansi pemegang fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran, instansi bea cukai, imigrasi, dan karantina; dan
- jenis komoditas khusus.
(5) Pelabuhan dan terminal khusus yang terbuka bagi
perdagangan luar negeri ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 112 . . .
PRESIDEN
