Pasal 110
BAB 7 — KEPELABUHANAN
(1) Tarif yang terkait dengan penggunaan perairan dan/atau
daratan serta jasa kepelabuhanan yang diselenggarakan oleh Otoritas Pelabuhan ditetapkan oleh Otoritas Pelabuhan setelah dikonsultasikan dengan Menteri.
(2) Tarif jasa kepelabuhanan yang diusahakan oleh Badan
Usaha Pelabuhan ditetapkan oleh Badan Usaha Pelabuhan berdasarkan jenis, struktur, dan golongan tarif yang ditetapkan oleh Pemerintah dan merupakan pendapatan Badan Usaha Pelabuhan.
(3) Tarif jasa kepelabuhanan bagi pelabuhan yang
diusahakan secara tidak komersial oleh Pemerintah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah dan merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
(4) Tarif jasa kepelabuhanan bagi pelabuhan yang
diusahakan oleh pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota ditetapkan dengan Peraturan Daerah dan merupakan penerimaan daerah. Bagian Kelima . . .
PRESIDEN
Bagian Kelima Pelabuhan yang Terbuka bagi Perdagangan Luar Negeri
