UU
P E L A Y A R A N
Pasal 109
BAB 7 — KEPELABUHANAN
Setiap pelayanan jasa kepelabuhanan dikenakan tarif sesuai dengan jasa yang disediakan.
BAB 7 — KEPELABUHANAN
Setiap pelayanan jasa kepelabuhanan dikenakan tarif sesuai dengan jasa yang disediakan.