UU
P E L A Y A R A N
Pasal 108
BAB 7 — KEPELABUHANAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai terminal khusus dan perubahan status terminal khusus diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keempat Penarifan
BAB 7 — KEPELABUHANAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai terminal khusus dan perubahan status terminal khusus diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keempat Penarifan