UU
P E L A Y A R A N
Pasal 107
BAB 7 — KEPELABUHANAN
(1) Terminal khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106
yang diserahkan kepada Pemerintah dapat berubah statusnya menjadi pelabuhan setelah memenuhi persyaratan:
- sesuai dengan Rencana Induk Pelabuhan Nasional;
- layak secara ekonomis dan teknis operasional;
- membentuk atau mendirikan Badan Usaha Pelabuhan;
- mendapat konsesi dari Otoritas Pelabuhan;
- keamanan, ketertiban, dan keselamatan pelayaran; dan
- kelestarian lingkungan.
(2) Dalam . . .
PRESIDEN
(2) Dalam hal terminal khusus berubah status menjadi
pelabuhan, tanah daratan dan/atau perairan, fasilitas penahan gelombang, kolam pelabuhan, alur-pelayaran, dan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran yang dikuasai dan dimiliki oleh pengelola terminal khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan dan dikuasai oleh negara.
