UU
P E L A Y A R A N
Pasal 104
BAB 7 — KEPELABUHANAN
(1) Terminal khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal
102 ayat (1) hanya dapat dibangun dan dioperasikan dalam hal:
- pelabuhan terdekat tidak dapat menampung kegiatan pokok tersebut; dan
- berdasarkan pertimbangan ekonomis dan teknis operasional akan lebih efektif dan efisien serta lebih menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran apabila membangun dan mengoperasikan terminal khusus.
(2) Untuk . . .
PRESIDEN
(2) Untuk membangun dan mengoperasikan terminal khusus
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dipenuhi persyaratan teknis kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan pelayaran, dan kelestarian lingkungan dengan izin dari Menteri.
(3) Izin pengoperasian terminal khusus diberikan untuk jangka
waktu maksimal 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan berdasarkan Undang-Undang ini.
