UU
P E L A Y A R A N
Pasal 103
BAB 7 — KEPELABUHANAN
Terminal khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (1):
ditetapkan menjadi bagian dari pelabuhan terdekat;
wajib memiliki Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan tertentu; dan
ditempatkan instansi Pemerintah yang melaksanakan fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran, serta instansi yang melaksanakan fungsi pemerintahan sesuai dengan kebutuhan.
