UU
P E L A Y A R A N
Pasal 102
BAB 7 — KEPELABUHANAN
(1) Untuk menunjang kegiatan tertentu di luar Daerah
Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan dapat dibangun terminal khusus.
(2) Untuk menunjang kegiatan tertentu di dalam Daerah
Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan dapat dibangun terminal untuk kepentingan sendiri.
