UU
P E L A Y A R A N
Pasal 101
BAB 7 — KEPELABUHANAN
(1) Badan Usaha Pelabuhan bertanggung jawab terhadap
kerugian pengguna jasa atau pihak ketiga lainnya karena kesalahan dalam pengoperasian pelabuhan.
(2) Pengguna . . .
PRESIDEN
(2) Pengguna jasa pelabuhan atau pihak ketiga sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berhak mengajukan tuntutan ganti kerugian.
Bagian Ketiga Terminal Khusus dan Terminal untuk Kepentingan Sendiri
