UU
P E L A Y A R A N
Pasal 105
BAB 7 — KEPELABUHANAN
Terminal khusus dilarang digunakan untuk kepentingan umum kecuali dalam keadaan darurat dengan izin Menteri.
BAB 7 — KEPELABUHANAN
Terminal khusus dilarang digunakan untuk kepentingan umum kecuali dalam keadaan darurat dengan izin Menteri.