Pasal 90
BAB 10 — LARANGAN DAN PEMBATASAN IMPOR
(1) Untuk pemenuhan kewajiban pabean berdasarkan Undang-Undang ini
pejabat bea dan cukai berwenang untuk menghentikan dan memeriksa sarana pengangkut serta barang di atasnya.
(2) Sarana pengangkut yang disegel oleh penegak hukum lain atau dinas pos
dikecualikan dari pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pejabat bea dan cukai berdasarkan pemberitahuan pabean sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7A ayat (3) berwenang untuk menghentikan pembongkaran barang dari sarana pengangkut apabila ternyata barang yang dibongkar tersebut bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
(4) Orang yang tidak melaksanakan perintah penghentian pembongkaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
77.Di antara Pasal 92 dan BAB XIII disisipkan 1 (satu) bagian, yaitu Bagian Keempat yang berbunyi sebagai berikut:
Bagian Keempat Kewenangan Khusus Direktur Jenderal
