UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 10
Pasal 92A
BAB 10 — LARANGAN DAN PEMBATASAN IMPOR
(1) Direktur Jenderal karena jabatan atau atas permohonan dari orang yang
bersangkutan dapat:
- membetulkan surat penetapan tagihan kekurangan pembayaran bea masuk yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan Undang-Undang ini; atau
- mengurangi atau menghapus sanksi administrasi berupa denda dalam hal sanksi tersebut dikenakan pada orang yang dikenai sanksi karena kekhilafan atau bukan karena kesalahannya.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pengajuan permohonan, pembetulan,
pengurangan, atau penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri.
78.Judul BAB XIII diubah sehingga BAB XIII berbunyi sebagai berikut:
BAB XIII KEBERATAN DAN
BANDING
79.Ketentuan Pasal 93 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diubah, dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (1a), serta ditambah 1 (satu) ayat, yaitu ayat (6) sehingga Pasal 93 berbunyi sebagai berikut:
