UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 10
Pasal 88
BAB 10 — LARANGAN DAN PEMBATASAN IMPOR
(1) Untuk pemenuhan kewajiban pabean berdasarkan Undang-Undang ini,
pejabat bea dan cukai berwenang memasuki dan memeriksa bangunan atau tempat yang bukan rumah tinggal selain yang dimaksud dalam Pasal 87 dan dapat memeriksa setiap barang yang ditemukan.
(2) Selama pemeriksaan atas bangunan atau tempat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan atas permintaan pejabat bea dan cukai, pemilik atau yang menguasai bangunan atau tempat tersebut wajib menyerahkan surat atau dokumen yang berkaitan dengan barang yang berada di tempat tersebut.
76.Ketentuan Pasal 90 ayat (3) dan ayat (4) diubah sehingga Pasal 90 berbunyi sebagai berikut:
