UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 10
Pasal 76
BAB 10 — LARANGAN DAN PEMBATASAN IMPOR
(1) Dalam melaksanakan tugas berdasarkan Undang-Undang ini pejabat bea
dan cukai dapat meminta bantuan Kepolisian Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia, dan/atau instansi lainnya.
(2) Atas permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepolisian
Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia, dan/atau instansi lainnya berkewajiban untuk memenuhinya.
68.Ketentuan Pasal 78 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
