UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 10
Pasal 75
BAB 10 — LARANGAN DAN PEMBATASAN IMPOR
(1) Pejabat bea dan cukai dalam melaksanakan pengawasan terhadap sarana
pengangkut di laut atau di sungai menggunakaan kapal patroli atau sarana lainnya.
(2) Kapal patroli atau sarana lain yang digunakan oleh pejabat bea dan cukai
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilengkapi dengan senjata api yang jumlah dan jenisnya ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
67.Ketentuan Pasal 76 diubah sehingga Pasal 76 berbunyi sebagai berikut:
