UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 10
Pasal 64A
BAB 10 — LARANGAN DAN PEMBATASAN IMPOR
(1) Barang yang berdasarkan bukti permulaan diduga terkait dengan
tindakan terorisme dan/atau kejahatan lintas negara dapat dilakukan penindakan oleh pejabat bea dan cukai.
(2) Ketentuan mengenai tata cara penindakan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri.
66.Ketentuan Pasal 75 ayat (1) diubah sehingga Pasal 75 berbunyi sebagai berikut:
