UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 10
Pasal 78
BAB 10 — LARANGAN DAN PEMBATASAN IMPOR
Pejabat bea dan cukai berwenang untuk mengunci, menyegel, dan/atau melekatkan tanda pengaman yang diperlukan terhadap barang impor yang belum diselesaikan kewajiban pabeannya dan barang ekspor atau barang lain yang harus diawasi menurut Undang-Undang ini yang berada di sarana pengangkut, tempat penimbunan atau tempat lain.
69.Ketentuan Pasal 82 ayat (4) dihapus dan ayat (1), ayat (3), ayat (5), dan ayat
(6) diubah sehingga Pasal 82 berbunyi sebagai berikut:
