UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 10
Pasal 6
- Terhadap barang yang diimpor atau diekspor berlaku segala ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
- Dalam hal pengawasan pengangkutan barang tertentu tidak diatur oleh instansi teknis terkait, pengaturannya didasarkan pada ketentuan Undang-Undang ini.
10)Di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) pasal, yaitu Pasal 6A yang berbunyi sebagai berikut:
