UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 10
Pasal 5
Pemenuhan kewajiban pabean dilakukan di kantor pabean atau tempat lain yang disamakan dengan kantor pabean dengan menggunakan pemberitahuan pabean.
Pemberitahuan pabean disampaikan kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean atau tempat lain yang disamakan dengan kantor pabean.
Untuk pelaksanaan dan pengawasan pemenuhan kewajiban pabean, ditetapkan kawasan pabean, kantor pabean, dan pos pengawasan pabean.
Penetapan kawasan pabean, kantor pabean, dan pos pengawasan pabean dilakukan oleh Menteri.
Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) pasal, yaitu Pasal 5A yang berbunyi sebagai berikut:
