UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 10
Pasal 4A
- Terhadap barang tertentu dilakukan pengawasan pengangkutannya dalam daerah pabean.
Instansi teknis terkait, melalui menteri yang membidangi perdagangan, memberitahukan jenis barang yang ditetapkan sebagai barang tertentu kepada Menteri.
Ketentuan mengenai pengawasan pengangkutan barang tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan pemerintah.
Ketentuan Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) diubah sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
