UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 10
Pasal 3
Terhadap barang impor dilakukan pemeriksaan pabean.
Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang.
Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara selektif.
Ketentuan mengenai tata cara pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri.
Pasal 4 tetap dengan perubahan penjelasan Pasal 4 sehingga Penjelasan
Pasal 4 menjadi sebagaimana ditetapkan dalam penjelasan pasal demi
pasal Undang-Undang ini.
- Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal, yaitu Pasal 4A yang berbunyi sebagai berikut:
