UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 10
Pasal 2
Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk.
Barang yang telah dimuat di sarana pengangkut untuk dikeluarkan dari daerah pabean dianggap telah diekspor dan diperlakukan sebagai barang ekspor.
Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan barang ekspor dalam hal dapat dibuktikan bahwa barang tersebut ditujukan untuk dibongkar di suatu tempat dalam daerah pabean.
Di antara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 pasal yaitu Pasal 2A yang berbunyi sebagai berikut:
