UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 10
Pasal 37
BAB 4 — BEA MASUK ANTI DUMPING,
(1) Bea masuk yang terutang wajib dibayar paling lambat pada tanggal
pendaftaran pemberitahuan pabean.
(2) Kewajiban membayar bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat diberikan penundaan dalam hal pembayarannya ditetapkan secara berkala atau menunggu keputusan pembebasan atau keringanan. (2a) Penundaan kewajiban membayar bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2):
- tidak dikenai bunga sepanjang pembayarannya ditetapkan secara berkala;
- dikenai bunga sepanjang permohonan pembebasan atau keringanan ditolak.
(3) Ketentuan mengenai penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
ayat (2a) diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri.
47.Di antara Pasal 37 dan Bagian Kedua BAB VII disisipkan 1 (satu) pasal, yaitu
