Pasal 32
BAB 4 — BEA MASUK ANTI DUMPING,
(1) Pengusaha tempat penimbunan sementara bertanggung jawab atas bea
masuk yang terutang atas barang yang ditimbun di tempat penimbunan sementara.
(2) Pengusaha tempat penimbunan sementara dibebaskan dari tanggung
jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal barang yang ditimbun di tempat penimbunan sementaranya:
- musnah tanpa sengaja;
b.telah diekspor kembali, diimpor untuk dipakai, atau diimpor sementara; atau c.telah dipindahkan ke tempat penimbunan sementara lain, tempat penimbunan berikat atau tempat penimbunan pabean.
(3) Perhitungan bea masuk yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), sepanjang tidak dapat didasarkan pada tarif dan nilai pabean barang
yang bersangkutan, didasarkan pada tarif tertinggi untuk golongan barang yang tertera dalam pemberitahuan pabean pada saat barang tersebut ditimbun di tempat penimbunan sementara dan nilai pabean ditetapkan oleh pejabat bea dan cukai.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) termasuk tata
cara penagihan diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri.
43.Judul BAB VII diubah sehingga BAB VII berbunyi sebagai berikut:
BAB VII PEMBAYARAN, PENAGIHAN
44.Judul BAB VII Bagian Pertama diubah sehingga BAB VII Bagian Pertama berbunyi sebagai berikut:
Bagian Pertama Pembayaran
45.Ketentuan Pasal 36 ayat (2) dan ayat (3) diubah sehingga Pasal 36 berbunyi sebagai berikut:
