UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 10
Pasal 30
BAB 4 — BEA MASUK ANTI DUMPING,
(1) Importir bertanggung jawab atas bea masuk yang terutang sejak tanggal
pemberitahuan pabean atas impor.
(2) Bea masuk yang harus dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dihitung berdasarkan tarif yang berlaku pada tanggal pemberitahuan pabean atas Impor dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
(3) Bea masuk harus dibayar dalam mata uang rupiah.
(4) Ketentuan mengenai nilai tukar mata uang yang digunakan untuk
penghitungan dan pembayaran bea masuk diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.
42.Ketentuan Pasal 32 ayat (3) diubah dan ditambah 1 (satu) ayat, yaitu ayat (4) sehingga Pasal 32 berbunyi sebagai berikut:
