UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 10
Pasal 27
BAB 4 — BEA MASUK ANTI DUMPING,
(1) Pengembalian dapat diberikan terhadap seluruh atau sebagian bea masuk
yang telah dibayar atas:
- kelebihan pembayaran bea masuk sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 ayat (5), Pasal 17 ayat (3), atau karena kesalahan tata
usaha;
- impor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 26;
- impor barang yang oleh sebab tertentu harus diekspor kembali atau dimusnahkan di bawah pengawasan pejabat bea dan cukai;
- impor barang yang sebelum diberikan persetujuan impor untuk dipakai kedapatan jumlah yang sebenarnya lebih kecil daripada yang telah dibayar bea masuknya, cacat, bukan barang yang dipesan, atau berkualitas lebih rendah; atau
- kelebihan pembayaran bea masuk akibat putusan Pengadilan Pajak.
(2) Ketentuan tentang pengembalian bea masuk sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri.
41.Ketentuan Pasal 30 diubah dengan menambah 2 (dua) ayat, yaitu ayat (3) dan ayat (4), sehingga Pasal 30 berbunyi sebagai berikut:
