Pasal 15
(1) Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari
barang yang bersangkutan.
(2) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat
ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan berdasarkan
nilai transaksi barang dari barang identik.
(3) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat
ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan
berdasarkan nilai transaksi dari barang serupa. (3a) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat (2), dan ayat (3) nilai pabean untuk penghitungan bea masuk
ditentukan berdasarkan ketentuan pada ayat (4) dan ayat (5) secara berurutan, kecuali atas permintaan importir, urutan penentuan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat digunakan mendahului ayat (4).
(4) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat
ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat (2), dan ayat (3), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk
ditentukan berdasarkan metode deduksi.
(5) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat
ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat (2), ayat (3), dan metode deduksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (4), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan berdasarkan metode komputasi.
(6) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat
ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat (2), ayat (3), metode deduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
atau metode komputasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan dengan menggunakan tata cara yang wajar dan konsisten dengan prinsip dan ketentuan sebagaimana diatur pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) atau ayat (5) berdasarkan data yang tersedia di daerah pabean dengan pembatasan tertentu.
(7) Ketentuan mengenai nilai pabean untuk penghitungan bea masuk diatur
lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri.
31.Ketentuan Pasal 16 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (6) diubah sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut:
