UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 10
Pasal 14
(1) Untuk penetapan tarif bea masuk dan bea keluar, barang dikelompokkan
berdasarkan sistem klasifikasi barang.
(2) Ketentuan tentang klasifikasi barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.
30.Ketentuan Pasal 15 ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6) dan ayat (7) diubah, dan di antara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat, yaitu ayat (3a) sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:
