UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 10
Pasal 13
(1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda
dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:
- barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau
- barang impor bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, atau barang kiriman melalui pos atau jasa titipan.
(2) Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.
29.Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:
