Pasal 11A
(1) Barang yang akan diekspor wajib diberitahukan dengan pemberitahuan
pabean.
(2) Pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
diperlukan terhadap barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman sampai dengan batas nilai pabean dan/atau jumlah tertentu.
(3) Pemuatan barang ekspor dilakukan di kawasan pabean atau dalam hal
tertentu dapat dimuat di tempat lain dengan izin kepala kantor pabean.
(4) Barang yang telah diberitahukan untuk diekspor, sementara menunggu
pemuatannya, dapat ditimbun di tempat penimbunan sementara atau tempat lain dengan izin kepala kantor pabean.
(5) Barang yang telah diberitahukan untuk diekspor sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) jika ekspornya dibatalkan wajib dilaporkan kepada pejabat bea dan cukai.
(6) Eksportir yang tidak melaporkan pembatalan ekspor sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
(7) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan
ayat (4) diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri.
28.Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
