Pasal 16
(1) Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor
sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.
(2) Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk
penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan
pabean.
(3) Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat
(2) mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk kecuali importir
mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (1), importir wajib melunasi bea masuk yang kurang dibayar sesuai dengan penetapan.
(4) Importir yang salah memberitahukan nilai pabean untuk penghitungan
bea masuk sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 100% (seratus persen) dari bea masuk yang kurang dibayar dan paling banyak 1000% (seribu persen) dari bea masuk yang kurang dibayar.
(5) Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat
(2) mengakibatkan kelebihan pembayaran bea masuk, pengembalian bea
masuk dibayar sebesar kelebihannya.
(6) Ketentuan mengenai penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri.
32.Ketentuan Pasal 17 ayat (2) huruf b diubah dan ditambah 1 (satu) ayat, yaitu ayat (4) sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut:
