UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 10
Pasal 115A
BAB 10 — LARANGAN DAN PEMBATASAN IMPOR
(1) Barang yang dimasukkan atau dikeluarkan ke dan dari serta berada di
kawasan yang telah ditunjuk sebagai daerah perdagangan bebas dan/atau pelabuhan bebas dapat diawasi oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan lebih lanjut
dengan atau berdasarkan peraturan pemerintah.
