UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 10
Pasal 113A
BAB 10 — LARANGAN DAN PEMBATASAN IMPOR
(1) Sikap dan perilaku pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terikat
pada kode etik yang menjadi pedoman pelaksanaan tugas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
(2) Pelanggaran terhadap kode etik oleh pegawai Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai diselesaikan oleh Komisi Kode Etik.
(3) Ketentuan mengenai kode etik diatur lebih lanjut dengan peraturan
menteri.
(4) Ketentuan mengenai pembentukan, susunan, dan tata kerja Komisi Kode
Etik diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.
