Pasal 109
BAB 10 — LARANGAN DAN PEMBATASAN IMPOR
(1) Barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102, Pasal 103 huruf d,
atau Pasal 104 huruf a, barang ekspor sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 102A, atau barang tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal
102D yang berasal dari tindak pidana, dirampas untuk negara.
(2) Sarana pengangkut yang semata-mata digunakan untuk melakukan
tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 dan Pasal 102A, dirampas untuk negara. (2a) Sarana pengangkut yang digunakan untuk melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102D, dapat dirampas untuk negara.
(3) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan berdasarkan
ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 73.
100.Di antara BAB XV dan BAB XVI disisipkan 1 (satu) bab, yaitu BAB XV A sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB XV A PEMBINAAN
PEGAWAI
