UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 10
Pasal 104
BAB 10 — LARANGAN DAN PEMBATASAN IMPOR
Setiap orang yang:
- mengangkut barang yang berasal dari tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102, Pasal 102A, atau Pasal 102B;
- memusnahkan, memotong, menyembunyikan, atau membuang buku atau
catatan yang menurut Undang-Undang ini harus disimpan;
- menghilangkan, menyetujui, atau turut serta dalam penghilangan keterangan dari pemberitahuan pabean, dokumen pelengkap pabean, atau catatan; atau
- menyimpan dan/atau menyediakan blangko faktur dagang dari perusahaan yang berdomisili di luar negeri yang diketahui dapat digunakan sebagai kelengkapan pemberitahuan pabean menurut Undang-Undang ini; dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun, dan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
95.Ketentuan Pasal 105 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
