UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 10
Pasal 103
BAB 10 — LARANGAN DAN PEMBATASAN IMPOR
Setiap orang yang:
- menyerahkan pemberitahuan pabean dan/atau dokumen pelengkap pabean yang palsu atau dipalsukan;
- membuat, menyetujui, atau turut serta dalam pemalsuan data ke dalam buku atau catatan;
- memberikan keterangan lisan atau tertulis yang tidak benar, yang digunakan untuk pemenuhan kewajiban pabean; atau
- menimbun, menyimpan, memiliki, membeli, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang impor yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102;
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
93.Di antara Pasal 103 dan Pasal 104 disisipkan 1 (satu) pasal, yaitu Pasal 103A yang berbunyi sebagai berikut:
