UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 10
Pasal 105
BAB 10 — LARANGAN DAN PEMBATASAN IMPOR
Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak membuka, melepas, atau merusak kunci, segel atau tanda pengaman yang telah dipasang oleh pejabat bea dan cukai dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
96.Pasal 106 dihapus.
97.Pasal 107 tetap dengan perubahan penjelasan pasal 107 sehingga penjelasan
Pasal 107 menjadi sebagaimana ditetapkan dalam penjelasan pasal demi
pasal Undang-Undang ini.
98.Ketentuan Pasal 108 ayat (3) dan ayat (4) diubah sehingga Pasal 108 berbunyi
sebagai berikut:
