UU
BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK
Pasal 88
BAB 4 — HUKUM ACARA
Apabila putusan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak mengabulkan
sebagian atau seluruh banding, kelebihan pembayaran pajak
dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen)
sebulan untuk selama-lamanya 24 (dua puluh empat) bulan.
