UU
BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK
Pasal 87
BAB 4 — HUKUM ACARA
Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak langsung dapat dilaksanakan
dan tidak memerlukan lagi keputusan pejabat yang berwenang, kecuali
peraturan perundang-undangan mengatur lain.
