UU
BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK
Pasal 86
BAB 4 — HUKUM ACARA
(1) Pada setiap pemeriksaan, Sekretaris Sidang harus membuat Berita
Acara Sidang yang memuat segala sesuatu yang terjadi dalam
persidangan.
(2) Berita Acara Sidang ditandatangani oleh Ketua Sidang atau
Anggota Tunggal dan Sekretaris Sidang, dan apabila salah seorang
dari mereka berhalangan, hal itu dinyatakan dalam Berita Acara
Sidang.
(3) Apabila...
PRESIDEN
(3) Apabila Ketua Sidan atau Anggota Tunggal dan Sekretaris Sidang
berhalangan menandatangani, Berita Acara Sidang ditandatangani
oleh Ketua dengan menyatakan Ketua Sidang atau Anggota
Tunggal dan Sekretaris Sidang berhalangan.
Bagian Kesembilan
Pelaksanaan Putusan
