Pasal 85
BAB 4 — HUKUM ACARA
(1) Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak harus memuat:
kepala putusan yang berbunyi DEMI KEADILAN
nama, tempat tinggal atau tempat kediaman, dan/atau identitas
lainnya dari pemohon banding atau penggugat;
nama jabatan dan alamat terbanding atau tergugat;
hari, tanggal diterima banding atau gugatan;
ringkasan banding atau gugatan, dan ringkasan surat uraian
banding atau surat tanggapan, atau surat bantahan, yang jelas;
- pertimbangan dan penilaian setiap bukti yang diajukan dan hal
yang terjadi dalam persidangan selama sengketa itu diperiksa;
alasan hukum yang menjadi dasar putusan;
amar putusan tentang sengketa;
hari,...
PRESIDEN
- hari, tanggal putusan, nama Anggota Sidang yang memutus,
nama Sekretaris Sidang, dan keterangan tentang hadir atau tidak
hadirnya para pihak.
(2) Ringkasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e tidak
diperlukan dalam hal putusan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak
diambil terhadap sengketa pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 65 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, dan
Pasal 65 ayat (2) huruf a.
(3) Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak harus ditandatangani
oleh Anggota Sidang yang memutus dan Sekretaris Sidang.
(4) Apabila Ketua Sidang atau Anggota Tunggal yang menyidangkan
berhalangan menandatangani, putusan ditandatangani oleh Ketua
dengan menyatakan berhalangannya Ketua Sidang atau Anggota
Tunggal.
(5) Apabila Anggota Sidang berhalangan menandatangani, putusan
ditandatangani oleh Ketua Sidang dengan menyatakan
berhalangannya Anggota Sidang dimaksud.
