UU
BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK
Pasal 84
BAB 4 — HUKUM ACARA
(1) Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak harus diucapkan dalam
sidang terbuka untuk umum.
(2) Tidak dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
putusan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak tidak sah dan tidak
mempunyai kekuatan hukum dan karena itu putusan dimaksud
harus diucapkan kembali dalam sidang terbuka untuk umum.
