UU
BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK
Pasal 83
BAB 4 — HUKUM ACARA
Apabila setelah lewat jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal
80 ayat (2), atau Pasal 81, atau Pasal 82, Badan Penyelesaian Sengketa
Pajak belum mengambil putusan, putusan yang akan diambil putusan,
terhadap sengketa pajak dimaksud adalah sebagai berikut:
- mengabulkan seluruh permohonan, terhadap sengketa pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2) dan Pasal 82;
- tidak dapat diterima, terhadap sengketa pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4);
- membetulkan…
PRESIDEN
- membetulkan kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung, terhadap
kekeliruan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2).
