UU
BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK
Pasal 82
BAB 4 — HUKUM ACARA
Putusan pemeriksaan dengan acara cepat terhadap banding dengan
jumlah pajak yang disengketakan tidak melebihi Rp. 1.000.000,00 (satu
juta rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) huruf b,
diambil dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak surat banding diterima.
