Pasal 81
BAB 4 — HUKUM ACARA
(1) Putusan pemeriksaan dengan acara cepat terhadap sengeketa pajak
tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) huruf a,
berupa tidak dapat diterima, diambil dalam jangka waktu sebagai
berikut :
- 30 (tiga puluh) hari sejak batas waktu pengajuan banding atau
gugatan dilampaui;
- 30 (tiga puluh) hari sejak banding atau gugatan diterima dalam
hal diajukan setelah batas waktu pengajuan dilampaui.
(2) Putusan pemeriksaan dengan acara cepat terhadap kekeliruan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) huruf c, berupa
membetulkan kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung, diambil
dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak kekeliruan dimaksud
diketahui atau sejak permohonan salah satu pihak diterima.
(3) Putusan pemeriksaan dengan acara cepat terhadap banding yang
dicabut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) huruf d dan
terhadap gugatan yang dicabut sebagaimana dimaksud dalam Pasal
65 ayat (1) huruf e, berupa tidak dapat diterima, diambil dalam
jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak surat pernyataan pencabutan
banding atau gugatan diterima.
(4) Putusan...
PRESIDEN
(4) Putusan pemeriksaan dengan acara cepat terhadap sengketa yang
berdasarkan pertimbangan hukum bukan merupakan wewenang
Badan Penyelesaian Sengketa Pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 65 ayat (1) huruf f, berupa tidak dapat diterima, diambil
dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak surat banding atau
surat gugatan diterima.
(5) Dalam hal putusan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak diambil
terhadap sengketa pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
pemohon banding atau penggugat dapat mengajukan gugatan
kepada peradilan yang berwenang.
