Pasal 80
BAB 4 — HUKUM ACARA
(1) Putusan pemeriksaan dengan acara biasa diambil dalam jangka
waktu 12 (dua belas) bulan sejak banding atau gugatan diterima.
(2) Apabila banding atau gugatan tidak diputus dalam jangka waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Penyelesaian Sengketa
Pajak mengambil putusan berupa mengabulkan seluruh banding
atau gugatan melalui pemeriksaan dengan acara cepat, dalam jangka
waktu 30 (tiga puluh) hari sejak jangka waktu 12 (dua belas) bulan
dimaksud dilampaui.
(3) Anggota...
PRESIDEN
(3) Anggota Sidang yang lalai tidak mengambil putusan dalam jangka
waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sehingga
mengakibatkan banding atau gugatan dikabulkan seluruhnya, dapat
dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1).
