UU
BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK
Pasal 79
BAB 4 — HUKUM ACARA
(1) Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak dapat berupa:
menolak;
mengabulkan sebagian atau seluruhnya;
menambah pajak yang harus dibayar;
tidak dapat diterima;
membetulkan kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung.
(2) Terhadap putusan sebagaimana dimaksud dimaksud pada ayat (1)
tidak dapat lagi diajukan banding atau gugatan.
