UU
BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK
Pasal 78
BAB 4 — HUKUM ACARA
Dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Majelis, putusan Badan
Penyelesaian Sengketa Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77
diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Ketua Sidang dan
apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan
diambil dengan suara terbanyak.
