UU
BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK
Pasal 89
BAB 4 — HUKUM ACARA
(1) Salinan putusan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak dikirim kepada
para pihak dengan surat oleh Sekretaris dalam jangka waktu 30
(tiga puluh) hari sejak tanggal putusan Badan Penyelesaian
Sengketa Pajak diucapkan.
(2) Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak harus dilaksanakan
oleh pejabat yang berwenang dalam jangka waktu 30 (tiga puluh)
hari terhitung sejak tanggal diterima putusan.
(3) Pejabat...
PRESIDEN
(3) Pejabat yang tidak melaksanakan putusan Badan Penyelesaian
Sengketa Pajak dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan kepegawaian
yang berlaku.
